06
Tue, Oct

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

by Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 6 Oktober 2026--Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal menjadi undang-undang, pada Selasa (06/10).

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2477-dpr-bentuk-panja-ruu-pemilu-23-orang-tanpa-perempuan

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR dan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terhadap gugatan sejumlah serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja.

Sebelum disahkan menjadi UU, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, memaparkan sejumlah hal.

Ia menyatakan penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja dan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas.

Sari menambahkan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja, meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, mewujudkan sistem kebijakan pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, juga menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, untuk keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

Usai menyampaikan laporan, Ketua Rapat Paripurna DPR Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi yang hadir dalam ruang sidang. "Apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang disusul ketok palu. (c-hu)