Clakclik.com, 10 September 2026--Sebanyak 269 siswa di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati pukul 13.00 WIB, Kamis (10/9) 269 siswa tersebut berasal dari tiga sekolah yakni SMPN 1 Gembong, MTsN 3 Pati, dan MTs Mambaul Ulum. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang juga Ketua Satgas Percepatan MBG Pati, mengatakan kasus keracunan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Candra pun menuturkan maaf. "Sekali lagi mohon maaf kepada orang tua murid, kepada masyarakat Kabupaten Pati, kami akan terus berupaya masalah ini bisa tertangani dengan segera dan masalah pengobatan semua ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Pati," ucap Chandra dalam rilisnya, (10/9).
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2459-tak-punya-slhs-1-999-sppg-ditutup
Chandra mengatakan penanganan terhadap kasus ini dilakukan melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, rumah sakit terkait, pihak sekolah, hingga SPPG/BGN. Pihaknya juga akan mengawal proses investigasi untuk memastikan penyebab kejadian dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
"Prioritas kami saat ini adalah memastikan seluruh siswa dan guru yang mengalami keluhan telah mendapatkan penanganan dan memastikan kondisi mereka terus terpantau,” kata Chandra.
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2450-kejagung-geledah-kantor-bgn
Diketahui, saat ini SPPG Gembong 1 yang mengelola MBG itu ditutup sementara waktu. Pemkab Pati juga telah mengirim sampel makanan ke Laboratorium Dinkes Provinsi Jawa Tengah.
Hasil laboratorium diprediksi akan keluar dalam satu hingga dua pekan. Sementara itu, dari 269 korban, terdapat 210 korban menjalani rawat jalan dan 59 korban menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit.
Rinciannya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati sebanyak 24 korban, RS Mitra Bangsa 13 korban, RS KSH 20 korban, dan Fastabiq Sehat 2 korban.
Namun demikian, sejumlah netizen warga Pati komentar dengan nada protes disejumlah medsos terkait pernyataan status KLB yang berarti semua pengeluaran untuk penanganan korban dibiayai oleh negara. Warga menyoal karena selama ini pihak SPPG mendapatkan keuntungan besar dari programMBG, namun ketika ada masalah tidak dituntut tanggung jawab apapun dan malah bebannya dilimpahkan ke pemerintah yang sumber keuangannya dari pajak rakyat. (c-hu)