28 Maret 2026 Nanti Pembatasan Akun Medsos Anak Dibawah 16 Tahun Dimulai
Clakclik.com, 7 Maret 2026--Pemerintah Indonesia berusaha melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.